02 Mar 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Berbicara tentang pesangon atau uang upah penghargaan atas masa bakti, pasti tidak lepas dari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan pensiun. Karena pencairan dana tersebut saling erat kaitannya dengan PHK maupun pensiun.
Uang pesangon adalah sejumlah upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Pasalnya, aturan terkait upah tersebut sudah diatur di dalam perundang-undangan.
Kehadiran uang upah ini memiliki tujuan tertentu. Tujuan utamanya jelas merupakan tanggung jawab dari perusahaan pada pegawainya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Upah ini umumnya diterima oleh pegawai yang terkena PHK dan yang sudah pensiun.
Pesangon pensiun, atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) biasanya berasal dari gaji bulanan, tunjangan, dan lainnya.
Untuk mendapatkan dana tersebut, karyawan harus memiliki sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Syarat pertama untuk menerima uang tersebut yaitu harus memasuki usia pensiun terlebih dahulu. Setelah pegawai memasuki masa pensiun, maka uang bisa dicairkan.
Pegawai yang terkena PHK berhak atas uang tersebut. Pemilik usaha wajib membayar sejumlah uang sebagai dana penghargaan masa kerja.

Ada sejumlah alasan kenapa suatu perusahaan tidak membayar uang tersebut sepenuhnya. Beberapa kalangan pegawai sering mengeluhkan hanya menerima sebagian saja dari ketentuan yang tertulis.
Ada beberapa sebab yang membuat uang PHK yang seharusnya diterima full menjadi berkurang. Berikut beberapa alasannya:
Uang PHK dari perusahaan yang diterima oleh pegawai terkadang hanya tiga perempat saja dari ketentuan. Ada beberapa alasan kenapa pembayarannya bisa berkurang nyaris 25%. Berikut alasan-alasannya.
Tiga perempat merupakan angka yang tergolong masih besar. Karena ada beberapa perusahaan yang hanya membayarkan uang PHK setengahnya saja dari ketentuan yang berlaku. Berikut alasannya.
Sebagai catatan tambahan, pegawai yang mengundurkan diri dari perusahaan akan diberikan uang pengganti hak dan uang pisah. Akan tetapi, pegawai atau karyawan yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tidak akan menerima uang tersebut dan hanya menerima uang bantuan untuk keluarganya saja.
Setiap karyawan atau pegawai tentu ingin uang PHK dan pensiunnya dibayar penuh. Untuk mendapatkan uang PHK sepenuhnya, kamu harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Daripada uang pesangon yang kamu dapatkan digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat, alokasikan untuk investasi P2P lending di Amartha. Aplikasi Amartha merupakan penghubung antara investor dan pelaku usaha mikro di berbagai daerah dengan imbal hasil hingga 15% flat per tahun.