icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Uang Pesangon Tak Dibayar Penuh, Bisa Jadi Ini Alasannya
icon-lang
icon-lang

Uang Pesangon Tak Dibayar Penuh, Bisa Jadi Ini Alasannya

By Team Amartha Blog - 24 Feb 2022 - 3 min membaca

Alasan Kenapa Uang Pesangon Tidak Dibayar Penuh

Berbicara tentang pesangon atau uang upah penghargaan atas masa bakti, pasti tidak lepas dari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan pensiun. Karena pencairan dana tersebut saling erat kaitannya dengan PHK maupun pensiun.

Uang pesangon adalah sejumlah upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Pasalnya, aturan terkait upah tersebut sudah diatur di dalam perundang-undangan.

Tujuan Pemberian Uang Pesangon

Kehadiran uang upah ini memiliki tujuan tertentu. Tujuan utamanya jelas merupakan tanggung jawab dari perusahaan pada pegawainya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Upah ini umumnya diterima oleh pegawai yang terkena PHK dan yang sudah pensiun.

Pesangon pensiun, atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) biasanya berasal dari gaji bulanan, tunjangan, dan lainnya.

Persyaratan Untuk Menerima Uang PHK Atau Pensiunan

Untuk mendapatkan dana tersebut, karyawan harus memiliki sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1.  Sudah Memasuki Masa Pensiun

Syarat pertama untuk menerima uang tersebut yaitu harus memasuki usia pensiun terlebih dahulu. Setelah pegawai memasuki masa pensiun, maka uang bisa dicairkan.

2.  Pemutusan Hubungan Kerja

Pegawai yang terkena PHK berhak atas uang tersebut. Pemilik usaha wajib membayar sejumlah uang sebagai dana penghargaan masa kerja.

Ilustrasi mengurus uang pesangon. Photos by Pexels.

Alasan Kenapa Pesangon PHK Tidak Dibayar Penuh

Ada sejumlah alasan kenapa suatu perusahaan tidak membayar uang tersebut sepenuhnya. Beberapa kalangan pegawai sering mengeluhkan hanya menerima sebagian saja dari ketentuan yang tertulis.

Ada beberapa sebab yang membuat uang PHK yang seharusnya diterima full menjadi berkurang. Berikut beberapa alasannya:

Alasan Uang Pesangon Hanya Dibayar Tiga Perempat

Uang PHK dari perusahaan yang diterima oleh pegawai terkadang hanya tiga perempat saja dari ketentuan. Ada beberapa alasan kenapa pembayarannya bisa berkurang nyaris 25%. Berikut alasan-alasannya.

  • Force majeure atau keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.
  • Perusahaan sedang dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diakibatkan oleh kerugian.

Alasan Uang Hanya Dibayarkan Setengahnya

Tiga perempat merupakan angka yang tergolong masih besar. Karena ada beberapa perusahaan yang hanya membayarkan uang PHK setengahnya saja dari ketentuan yang berlaku. Berikut alasannya.

  • Perusahaan terkait diambil alih sehingga menyebabkan adanya perubahan syarat kerja dan juga pekerja/buruh yang tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan terkait.
  • Perusahaan yang bersangkutan tengah melakukan efisiensi yang disebabkan oleh kerugian.
  • Suatu perusahaan harus menutup kegiatan bisnisnya akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun.
  • Perusahaan harus tutup  akibat keadaan yang memaksa.
  • Perusahaan mengalami pailit
  • Pegawai melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam perjanjian kerja.

Sebagai catatan tambahan, pegawai yang mengundurkan diri dari perusahaan akan diberikan uang pengganti hak dan uang pisah. Akan tetapi, pegawai atau karyawan yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tidak akan menerima uang tersebut dan hanya menerima uang bantuan untuk keluarganya saja.

Syarat Uang PHK dan Pensiun Dibayar Penuh

Setiap karyawan atau pegawai tentu ingin uang PHK dan pensiunnya dibayar penuh. Untuk mendapatkan uang PHK sepenuhnya, kamu harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Pengambilalihan suatu perusahaan.
  • Perusahaan sedang melakukan pencegahan kerugian dengan melakukan efisiensi.
  • Perusahaan melakukan pemisahan perusahaan dan karyawan, penggabungan atau peleburan. Kemudian pegawai tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja.
  • Tutupnya suatu perusahaan yang tidak disebabkan oleh kerugian.
  • Perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang bukan karena sedang mengalami kerugian.
  • Pegawai mengalami sakit berkepanjangan akibat kecelakaan kerja atau hingga  mengalami cacat.

Daripada uang pesangon yang kamu dapatkan digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat, alokasikan untuk investasi P2P lending di Amartha. Aplikasi Amartha merupakan penghubung antara investor dan pelaku usaha mikro di berbagai daerah dengan imbal hasil hingga 15% flat per tahun.

Tags:

Artikel Terkait

Wajib Catat! Ini 7 Tips Mengelola THR dengan Bijak

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi dari Pemerintah

7 Persiapan Keuangan Ramadhan, Biar Tabungan Tetap Aman

Siap-siap! Berikut Jadwal Pencairan THR 2023

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png