icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / UU Cipta Kerja Beri 3 Kemudahan Untuk UMKM. Apa Saja?
icon-lang
icon-lang

UU Cipta Kerja Beri 3 Kemudahan Untuk UMKM. Apa Saja?

By Team Amartha Blog - 2 Feb 2021 - 3 min membaca

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Arif Rahman Hakim, membeberkan ada lima kemudahan yang akan didapatkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Melansir nasional.kontan.co.id, kemudahan-kemudahan yang akan diberikan terdiri atas memulai, mengelola, dan mengembangkan usaha.

Kemudahan Memulai Usaha

Pertama, usaha mikro dan kecil dibebaskan dari biaya perizinan berusaha. Aturan ini diatur dalam pasal 12 ayat 1 (b) UU Cipta Kerja.

Kedua, adanya perizinan tunggal dan prosedur perizinan menjadi lebih sederhana melalui Online Single Submission (OSS).

Ketiga, adanya peran pemerintah pusat, pemda, BUMN, usaha besar nasional dan asing dalam penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil.

UMKM 101: Cara Mengurus Surat Izin Usaha UMKM

Kemudahan Mengelola Usaha

Dalam mengelola usaha, UU ini mengatur tentang kemudahan dan kesederhanaan dalam administrasi pajak, insetif pajak, dan kebapean bagi usaha mikro dan kecil.

Selain itu ada juga penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil.

Dalam mengelola, UMKM akan diberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem atau aplikasi pembukuan atau pencatatan keuangan.

Bangun UMKM Berkelanjutan, Amartha dan Unilever Jalin Kerjasama Pelatihan Kewirausahaan

Keempat, usaha mikro dan kecil akan diberlakukan upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Kelima, UMKM akan dilindungi agar tidak dikuasai atau dimiliki oleh usaha besar.

Selanjutnya, ada peningkatan peluang usaha bagi produk UMKM dengan kemitraan rantai pasok.

Kemudahan Mengembangkan Usaha

Soal pengembangan usaha, Arif menjelaskan bahwa kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha.

Ada juga proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang akan dipermudah dan disederhanakan.

Sementara mengenai perluasan pasar dan promosi produk, UMKM mendapat kesempatan leih besar di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan lainnya.

Artikel Terkait

UU Cipta Kerja Beri 3 Kemudahan Untuk UMKM. Apa Saja?

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png