icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Viral Anak Magang Digaji 100 Ribu Sebulan. Gimana Aturan Kerja Anak Magang?
icon-lang
icon-lang

Viral Anak Magang Digaji 100 Ribu Sebulan. Gimana Aturan Kerja Anak Magang?

By Team Amartha Blog - 30 Oct 2021 - 3 min membaca

Anak magang atau anak intern kembali menjadi topik hangat yang sering dibicarakan di media sosial Twitter. Belum lama ini salah seorang anak magang mengeluhkan bahwa ia mendapatkan gaji yang kecil dan denda.

Anak magang atau pegawai magang tersebut menceritakan startup tempatnya magang yang memberikan gaji Rp100 ribu per bulan dan ada peluang dipotong apabila performa tidak memenuhi target.

Perihal pemotongan gaji itu tidak ada dalam kontrak kerja. Selain itu, ia juga mengaku beban kerja yang diberikan sama dengan pegawai penuh waktu.

Tidak hanya itu, ia juga menceritakan bahwa pegawai magang akan dikenakan denda bila mundur sebelum masa magang habis. Denda tersebut sebesar Rp500 ribu dan dimasukkan ke dalam kontrak kerja.

Baca Juga: Jadi Kutu Loncat dalam Dunia Kerja? Ini Dampaknya!

Lalu apa sebenarnya makna dari internship atau magang? Dan bagaimana aturan mempekerjakan anak magang yang sesuai undang-undang di Indonesia?

Apa Itu Magang atau Internship?

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mendefinisikan dan mengatur tentang program magang atau internship.

Internship diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga atau persuahaan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalamr angka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Dengan demikian, tujuan dari adanya program magang atau program internship adalah untuk membantu seseorang agar menguasai keahlian tertentu sesuai dengan bagiannya.

Ada banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan bila kamu mengikuti program magang atau program internship, baik saat kuliah atau setelah lulus kuliah.

Contohnya seperti menambah relasi kerja, meningkatkan kemampuan berkomunikasi, mempraktikkan ilmu yang didapat selama kuliah, menambah pengalaman kerja untuk membuat CV yang baik, hingga kesempatan untuk menjadi karyawan penuh waktu.

Namun kamu perlu selektif dalam memilih perusahaan tempat kamu magang. Hal ini untuk menghindari polemik seperti unpaid interns dan underpaid interns.

Bagaimana aturan mempekerjakan anak magang di Indonesia?

Sumber Foto: 123rf

Ada dua produk hukum yang mengatur tentang anak magang di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Pada pasal 22 ayat 2 dalam UU Ketenagakerjaan telah diatur hak-hak anak magang, yaitu:

  1. Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
  2. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
  3. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  4. Memperoleh uang saku;
  5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
  6. Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Pada pasal ini sangat jelas bahwa anak magang berhak di bayar dalam bentuk uang saku. Sayangnya besaran uang saku ini tidak ditetapkan secara pasti sehingga besaran upah anak magang dikembalikan kepada perusahaan tempat ia magang.

Baca Juga: Generalis Atau Spesialis, Mana yang Lebih Cocok Dalam Karir?

Maka dari itu, sebelum kamu melamar magang, pastikan kamu mencari terlebih dahulu informasi mengenai perusahaan tempat kamu akan magang. Pastikan perusahaan tersebut tidak memiliki citra yang kurang baik soal anak magang.

Selain soal upah, perusahaan wajib memberikan perjanjian tertulis untuk anak magang. Isi perjanjian tertulis itu sudah diatur pada Pasal 10 ayat 2 Permenaker 6/2020 yang memuat hak dan kewajiban peserta pemagangan, hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan, program pemagangan, jangka waktu pemagangan, dan besaran uang saku,

Itulah penjelasan mengenai definisi anak magang atau anak intern dan aturan memperkerjakan anak magang berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sisihkan uang saku dari hasil magangmu untuk menyimpan dana darurat. Kamu bisa memulainya dengan melakukan investasi di Amartha. Ada bagi hasil hingga 15% flat yang bisa kamu dapatkan lho.

Tags:

Artikel Terkait

Wajib Catat! Ini 7 Tips Mengelola THR dengan Bijak

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi dari Pemerintah

7 Persiapan Keuangan Ramadhan, Biar Tabungan Tetap Aman

Siap-siap! Berikut Jadwal Pencairan THR 2023

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png