icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Bisnis / Wah, Ada Pajak untuk UMKM. Simak Penjelasannya!
icon-lang
icon-lang

Wah, Ada Pajak untuk UMKM. Simak Penjelasannya!

By Team Amartha Blog - 29 Sep 2020 - 3 min membaca

Bagi Anda yang menjalankan bisnis dengan omzet maksimal 4,8 miliar per tahun, Anda bisa bernapas lega karena saat ini sudah ada penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku UKM dari besaran 1% menjadi 0,5%. 

UMKM: Pengertian, Jenis, dan Perkembangannya di Indonesia

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu bisnis UMKM terus berkembang, sekaligus membangkitkan semangat para pelaku UKM wajib pajak untuk ikut berkontribusi dalam perekonomian nasional. Untuk mengetahui apa itu pajak UMKM dan prosedur pembayarannya, mari simak ulasan berikut ini:  

Mengenal Pajak UMKM dan Keuntungannya Bagi Pelaku Usaha

Beberapa pelaku usaha UMKM yang wajib membayar PPh sebesar 0,5% yaitu pelaku UMKM konvensional (offline) dan online dengan penghasilan ≤ 4,8 miliar rupiah. Penetapan tarif baru pajak untuk UMKM sudah tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Dengan adanya penurunan tarif pajak ini juga memberikan keuntungan bagi para pelaku UMKM, antara lain: 

  • Pembayaran pajak bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan sederhana, karena penghitungan PPh final bisa dilakukan dengan menjumlahkan peredaran bruto yang diperoleh selama sebulan, kemudian dikalikan dengan tarif pajak sebesar 0,5%.
  • Membantu mengurangi beban pajak, sehingga sisa omzet yang sudah dipotong biaya pajak bisa digunakan untuk pengembangan usaha.
  • Mendorong masyarakat untuk terjun ke dunia wirausaha. 
  • Membangun kepatuhan para pelaku UMKM dalam membayar dan meningkatkan basis wajib pajak. 
  • Membantu para pelaku UKM untuk mendapatkan akses permodalan melalui bank atau lembaga keuangan karena kemampuan mereka dalam menyusun laporan keuangan yang rapi. Salah satu lembaga keuangan yang aman dan terpercaya dengan syarat pengajuan pinjaman modal yang mudah dan praktis yaitu Amartha.com.

UMKM, Sosok Pahlawan Ekonomi Nasional Yang Sebenarnya

Prosedur Pembayaran Pajak untuk UMKM

Untuk melakukan pembayaran pajak UMKM, Anda bisa mengikuti tata cara dan prosedurnya seperti berikut ini:

  1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan sebelum melakukan pembayaran pajak UMKM yaitu membuat kode billing di layanan billing-dip/KPP/KP2KP, DJP Online (SSE1, SSE2, SSE3), ATM, internet banking, Kring Pajak 1500200, ASP, atau SMS ID Billing *141*500#.  Anda juga bisa mendatangi petugas teller/CS bank atau kantor pos untuk membuat kode billing. 
  2. Setelah mendapatkan kode billing, Anda bisa melakukan pembayaran pajak dengan datang langsung ke kantor pos atau bank yang sudah ditunjuk dan bekerja sama dengan Menteri Keuangan. 
  3. Untuk pembayaran pajak melalui mesin ATM bisa dilakukan dengan cara memasukkan kartu ATM milik Anda, kemudian masukkan PIN. Pilih menu “Transaksi Lainnya”, kemudian pilih “Pembayaran”. Tekan opsi “MPN/Pajak”, lalu pilih opsi “PPh Final Bruto Tertentu” dan masukkan nomor NPWP, 2 digit bulan, dan 2 digit tahun pajak yang akan dibayarkan. 
  4. Jika nomor yang dimasukkan sudah benar, kemudian tekan opsi “Benar”. 
  5. Masukkan jumlah besaran pajak yang terutang, lalu pilih opsi “Benar”. Setelah itu, pada layar akan muncul pertanyaan “Apakah Anda ingin membayar?”. Klik opsi “Ya” untuk mengakhiri transaksi. 
  6. Simpan struk pembayaran sebagai bukti yang sah bahwa Anda sudah benar-benar membayar pajak. 

Itulah penjelasan mengenai pajak pada pelaku UMKM. Bicara soal UMKM, saat ini Amartha adalah platform yang menghubungkan pelaku usaha mikro di pedesaan kepada para investor lho. Melalui teknologi, Anda dapat memberdayakan mereka agar mandiri dan sejahtera juga keuntungan sampai 15% flat per tahun. Pelajari mengenai Amartha di sini.

Artikel Terkait

Wah, Ada Pajak untuk UMKM. Simak Penjelasannya!

Quote Entrepreneurs Sukses yang Bikin Kamu Semangat Mengelola Bisnis

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png