icon-langEN
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Investasi Syariah yang Bagus dan Aman di Era New Normal
icon-lang
icon-lang

Investasi Syariah yang Bagus dan Aman di Era New Normal

By Team Amartha Blog - 13 Aug 2020 - 3 min membaca

Berinvestasi selama pandemi adalah strategi cerdas untuk menghadapi masa depan yang tidak menentu. Ada berbagai jenis metode investasi yang bisa dipilih baik itu investasi konvensional dan syariah. Investasi ini dijalankan mengikuti syariat dalam Islam sehingga tidak melanggar ketentuan yang menyalahi hukum Islam.

Investasi Properti

Berinvestasi di bidang properti merupakan salah satu jenis investasi yang cocok Anda pilih baik selama masa pandemi maupun setelah masa pandemi atau memasuki era new normal. Investasi properti memiliki sifat yang lebih stabil karena tidak mudah likuid sehingga lebih dapat mengamankan aset Anda meski terjadi masalah ekonomi. 

Untuk jangka panjang, investasi properti termasuk yang menguntungkan karena harganya yang terus meningkat alias tidak pernah turun. Ada beberapa jenis investasi properti yang bisa Anda lirik seperti bangunan rumah, kos-kosan, rumah toko atau pertokoan serta tanah. Jika Anda ingin investasi dengan sedikit biaya pemeliharaan, maka tanah adalah pilihan cocok.

Emas

Emas merupakan salah satu jenis investasi sesuai syariah karena tidak mengandung unsur ribawi, ghoror, multi akad dan hal-hal yang menyebabkan suatu investasi menjadi haram. Selain itu, selama masa pandemi serta memasuki era normal baru, emas adalah aset yang memiliki risiko paling kecil ketimbang model investasi yang lainnya.

Emas juga menawarkan imbal balik yang cukup menguntungkan dengan harga yang termasuk stabil. Selain itu, di masa Rasulullah hingga para sahabat beliau shalallahu alaihi wa salam dulu juga menggunakan instrument emas dan perah berupa dinar serta dirham untuk beraktivitas ekonomi. 

Pendanaan Usaha

Dalam fiqh muamalah Islam dikenal dengan istilah syirkah yang merupakan prinsip kerjasama usaha baik permodalan dan juga pengelolaan. Syirkah sendiri ada dua macam yakni syirkah uqud atau transaksional dan syirkah amlak atau hak milik. Syirkah uqud berupa syirkah inan adalah kerja sama yang dilakukan dalam hal permodalan dengan pembagian keuntungan pihak yang bersyirkah.

Ketentuan dalam syirkah adalah bahwa kerugian harus ditanggung oleh kedua belah pihak atau seluruh pihak yang bersyirkah. Artinya tidak selamanya syirkah mendatangkan keuntungan karena dalam bisnis memang ada rugi dan untung. Pembagian keuntungan harus berdasarkan keuntungan yang didapat pada durasi usaha setelah dikurangi dengan biaya operasional, bahan baku dan lainnya.

Pendanaan usaha atau syirkah inan bisa aman dan tidak bergantung pula dengan jenis usaha tersebut. Oleh karena itu pilihlah usaha yang Anda rasa benar – benar memiliki prospek cerah menjelang masa normal baru ini. Cari pula yang risiko usaha tersebut kecil. Usaha makanan memiliki demand yang cukup baik namun tentu ada risiko berupa barang busuk ketika tidak laku.

Masih banyak lagi jenis investasi syariah yang bisa dilakukan saat era normal baru. Jika Anda membutuhkan pendanaan untuk usaha mikro di pedesaan, PT Amartha Mikro Fintek siap untuk memberikan pendanaan dengan tenor serta bunga rendah. Perusahaan ini juga telah terdaftar di OJK dengan data yang terlindungi sehingga tidak bocor.

Artikel Terkait

3 Jenis Investasi yang Menguntungkan dan Membawa Berkah

Keuangan

6 Tantangan Industri Keuangan Syariah Menurut OJK

Bisnis

Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Indonesia? Cek Faktanya!

Bisnis

Ekonomi Syariah dan Keuangan Syariah, Beda Atau Sama?

Bisnis

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png