icon-langEN
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Mau Pinjam Uang Ke Bank? Kenalan Sama BI Checking Yuk!
icon-lang
icon-lang

Mau Pinjam Uang Ke Bank? Kenalan Sama BI Checking Yuk!

By Team Amartha Blog - 23 Aug 2020 - 3 min membaca

Untuk mendapatkan pinjaman melalui bank, salah satu syarat diterima atau ditolaknya pinjaman melalui BI Checking. Pengertian dari BI Checking sendiri adalah Informasi Debitur Individual (IDI Historis) yang berisi informasi seluruh penyediaan dana dengan kondisi bermasalah dan lancar.

Data yang ada dalam IDI Historis yaitu informasi seputar riwayat pembayaran yang dilakukan dalam waktu 2 tahun terakhir dengan rincian identitas calon debitur, pemilik, pengurus, dan fasilitas penyediaan dana yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas debitur. Dari data ini dapat terlihat lancar atau tidaknya pembayaran seseorang atau nasabah dalam suatu pinjaman.

PDKT 101: Kenali Sistem Kredit Skor di Amartha

Dalam menilai kualitas kredit seseorang dilihat dari histori kolektabilitas. Status kolektabilitas berdasarkan laman OJK dibagi menjadi lima tingkatan dan peringkat, berikut penjelasannya:

  1. Skala 1 = Kredit baik (lancar)
  2. Skala 2 = Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1 - 2 bulan
  3. Skala 3 = Kredit Tidak Lancar atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3 - 6 bulan
  4. Skala 4 = Kredit Diragukan atau kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debitur
  5. Skala 5 = Kredit Macet atau usaha pengaktifan kembali kredit tidak lancar namun tetap gagal

Apabila kamu berada dalam posisi dari kedua sampai kelima di BI Checking, bisa jadi proses pinjaman sulit disetujui oleh bank manapun. Maka dari itu BI Checking perlu diurus melalui bank yang bersangkutan dengan melunasi tunggakan yang belum dibayarkan. Lalu, pantau BI Checking secara online. 

BI Checking kini dapat diakses lewat laman yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Seseorang atau nasabah dapat mengajukan SLIK dengan mengisi formulir antrian online. Setelah pengajuan SLIK disetujui melalui email, nasabah dapat melakukan verifikasi data dengan menghubungi kontak Whatsapp OJK-SLIK yang tertera di email. 

Finance 101: Mengenal Suku Bunga Bank

Atau kamu juga bisa mengecek status BI Checking dengan mendatangi kantor cabang OJK terdekat dengan membawa beberapa dokumen. Untuk perorangan cukup dengan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara untuk badan usaha harus menyertakan dokumen seperti Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus, NPWP Perusahaan, KTP Perwakilan Perusahaan, Surat Kuasa dengan materai Rp6.000.

Nah dengan demikian upayakan untuk membayar pinjaman tepat waktu ya! Perlu diingat juga bahwa beban utang perorangan maksimal 30% dari pendapatan. Hal ini agar nilai BI Checking kamu berada di skala yang lancar sehingga tidak menyulitkan saat kamu butuh pinjaman ke bank.

Artikel Terkait

Mau Pinjam Uang Ke Bank? Kenalan Sama BI Checking Yuk!

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png