

OJK Resmi Nyatakan Snack Video Sebagai Aplikasi Ilegal
By Team Amartha Blog - 25 Feb 2021 - 3 min membaca
Aplikasi Snack Video oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan ilegal. Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan keuntungan berupa uang kepada penggunanya dengan skema menonton video dan mengajak teman.
“Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang),” ujar Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution.
Sebelumnya, Tiktok Cash dan Vtube juga dinyatakan ilegal oleh OJK. Bersama Snack Video, ketiganya menawarkan mendapat uang hanya dengan menonton video, mengajak teman, atau menyelesaikan tugas.
Mengenal Aplikasi Snack Video

Aplikasi Snack Video merupakan aplikasi yang diterbitkan oleh Joyo Technology Pte. Ltd yang bermarkas di Singapura. Berdasarkan situs resminya, Snack Video mendefinisikan dirinya sebagai aplikasi video pendek untuk generasi milenial di seluruh dunia.
Mengeluarkan program baru, Snack Video memasarkan dirinya secara agresif di platform Youtube. Adapun program yang diluncurkan memiliki kesamaan dengan Tiktok Cash, yaitu pengguna wajib melakukan tugas di aplikasi.
Tugas tersebut adalah, login, like & follow, mengajak orang lain dan menonton video. Setelah menyelesaikan tugas, pengguna akan diberikan koin yang mana koin itu bisa ditukar ke mata uang rupiah dan dikirimkan melalui dompet digital seperti OVO dan GoPay.
Baca Juga: OJK Tetapkan Vtube Sebagai Entitas Investasi Bodong
Melansir Detik Finance, setiap pengguna baru yang mendaftar menggunakan kode referal dari orang lain akan mendapatkan uang sebesar Rp36.000 per akun. Uang tersebut dicairkan secara bertahap. Di hari pertama, pengguna baru bisa mendapat Rp9.000 dari setiap akun yang diajak di hari itu.
Dalam hal menonton video, pengguna yang menonton selama 3 hari berturut-turut dengan durasi minimal 15 menit per hari akan mendapat tambahan Rp19.000 per akun. Untuk tugas membuka aplikasi akan mendapatkan Rp8.000 per akun dan lain sebagainya.
Yang membedakan Snack Video dengan aplikasi ilegal lainnya adalah bahwa Snack Video terdaftar di toko aplikasi resmi seperti Google Play Store dan App Store.
Jangan Tergiur, Cek Dulu Legalitasnya!

Fredly Nasution kembali menghimbau masyarakat agar tidak melakukan investasi pada entitas yang diduga ilegal. Ia menyarankan untuk memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi itu memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selanjutnya, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Tambahnya, memastikan ada pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terakhir, menggunakan akal sehat atas kewajaran keuntungan atas produk yang ditawarkan. “Jikalau sudah tidak wajar, maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis,” ujarnya.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG
