

Catat! Inilah 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
By Team Amartha Blog - 13 Oct 2022 - 3 min membaca
Kamu wajib tahu apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Karena sebagai badan yang menyediakan pelayanan utamanya untuk kesehatan masyarakat, BPJS memiliki batasan layanan untuk beberapa penyakit yang kamu derita.
Memang, tujuan utama program BPJS adalah untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Namun, terdapat keterbatasan yang wajib diketahui oleh kamu dan masyarakat luas agar nanti tidak terjadi misinformasi di lapangan.
Informasi-informasi terkini tentang BPJS wajib kamu ketahui dan terus melakukan update agar berguna bagi siapa saja yang membutuhkannya. Kekurangan pemerintah yang tidak up to date terhadap perkembangan informasi wajib ada inisiatif dari kamu sendiri sebagai masyarakat.
Jenis-Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Pada beberapa aspek tertentu BPJS sama seperti asuransi swasta kebanyakan. Namun, untuk beberapa aspek, BPJS memiliki keterbatasan pelayanan jenis kesehatan atau penyakit yang diderita oleh masyarakat.
Walaupun pemerintah kurang memberikan sosialisasi dan informasi mengenai hal ini. Maka dari itu, kamu juga wajib mengetahui 21 jenis pengobatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS, yaitu:
- Penyakit karena adanya wabah dan kejadian luar biasa
- Penyakit akibat tindakan pidana
- Penyakit yang diakibatkan proses mengubah wajah secara estetika atau operasi plastik
- Penyakit karena hasil dari eksperimen atau percobaan
- Penyakit yang ditimbulkan oleh kejadian yang tidak terduga seperti tawuran
- Alat kontrasepsi
- Penyakit yang diakibatkan dari hasil menyakiti diri sendiri atau bunuh diri
- Pengobatan mandul atau infertilitas
- Penyakit yang diakibatkan dari konsumsi alkohol dan obat-obatan
- Pelayanan pengobatan yang dilakukan di luar negeri
- Perawatan gigi yang menggunakan behel atau kawat gigi
- Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum teruji oleh tindakan rumah sakit
- Pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam undang-undang atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan TNI, Kementerian Pertahanan dan POLRI
- Pengobatan atau perbekalan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang tidak ada kaitannya dengan BPJS
- Penyakit atau pengobatan cedera atau kecelakaan kerja yang sudah ditanggung oleh program kesehatan lain
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh kegiatan bakti sosial
- Penyakit atau pengobatan yang sudah ditanggung oleh program atau asuransi lain
- Penyakit dan pengobatan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat program fasilitas BPJS
- Perawatan akibat adanya kekerasan seksual atau penganiayaan
Jenis-jenis penyakit dan pengobatan di atas memang tidak ditanggung oleh BPJS. Namun, dalam beberapa kasus khusus jenis penyakit dan pengobatan tersebut dapat ditanggung penuh. Contohnya saja seperti kasus penganiayaan dan kekerasan seksual.
Pemerintah akan memberikan keringanan dan tentu pelayanan terbaik bagi para masyarakatnya, salah satunya dengan mempermudah akses BPJS. Namun, informasi 21 jenis penyakit dan pengobatan dapat kamu ketahui agar kamu dapat menyiapkan biaya-biaya pengobatan pribadi.
Karena tidak semua penyakit dan pengobatan ditanggung oleh BPJS, maka dari itu kamu wajib untuk mempersiapkan berbagai biaya untuk masa depan. Hal tersebut karena penyakit tertentu akan dapat diidap oleh siapa saja tanpa mengenal waktu dan kondisi.
Baca Juga: Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Jangan Sampai Salah!
Akhir kata, itulah 21 jenis pengobatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS yang perlu kamu ketahui. Informasi dan sosialisasi ini bertujuan agar kamu dapat mempersiapkan segala biaya untuk pengobatan.
Nah, untuk lebih mudah kamu dapat memilih Amartha untuk investasi yang aman agar biaya pengobatan lebih dipersiapkan. Kamu akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan imbal hasil hingga 15% flat per tahun, cuma dengan modalin Rp100.000 aja. Sangat cocok untuk dijadikan investasi masa depan kamu!
Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG
