

Pajak Freelancer: Begini Cara Menghitungnya
By Team Amartha Blog - 27 Oct 2022 - 3 min membaca
Dengan banyaknya jenis pekerjaan lepas yang menjanjikan di era industri kreatif seperti saat ini, banyak pegawai tetap yang beralih menjadi freelancer. Tidak berpatokan pada jam kerja tetap dan gaji yang tetap, freelancer bekerja dengan honor dan jangka waktu sesuai dengan perjanjian proyek pekerjaannya. Selain perbedaan pendapatan perbulan, banyak freelancer yang berpikir bahwa hitungan pajaknya pun akan berbeda. Dan berpikir perhitungan pajak freelancer akan lebih menyulitkan. Padahal baik pegawai tetap maupun lepas, pajaknya diatur dalam pasal yang sama.
Kalkulator pajak bagi freelancer tertera jelas di undang-undang PPh Orang Pribadi Pasal 21. Namun banyak istilah yang perlu dipahami bagi pekerja lepas sebelum menghitungnya.
Istilah dalam PPh Pasal 21 untuk Menghitung Pajak Freelancer
Dalam undang-undang perpajakan terdapat objek pajak dan subjek pajak. Objek pajak adalah penghasilan itu sendiri yang akan diambil berapa persen sesuai dengan beberapa kategori yang telah ditetapkan. Selain itu ada pula subjek pajak, yaitu orang yang akan membayar pajak kepada negara, dalam hal ini adalah freelancer.
Istilah lainnya adalah penghasilan kena pajak atau PKP dan penghasilan tidak kena pajak atau (PTKP). Masing-masing memiliki kategori yang disesuaikan dengan kondisi subjek pajak.
Objek pajak alias penghasilan akan dipotong secara progresif menurut rentang kategori pendapatan. Progresif berarti dipotong berurutan dari satu kategori ke kategori lain. Perhatikan kategori tarif pajak freelance berikut:
Penghasilan kena pajak per tahun sampai dengan Rp50.000.000 dipotong 5%
- Penghasilan kena pajak per tahun lebih dari Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 dipotong 15%
- Penghasilan kena pajak per tahun lebih dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dipotong 25%
- Penghasilan kena pajak per tahun lebih dari Rp500.000.000 hingga dipotong pajak sebesar 30%
Contohnya penghasilan yang bersih (PKP) setelah dipotong PTKP kamu adalah Rp70.000.000 per tahun. Maka Rp50.000.000 pertama masuk di PKP dengan potongan 5%. Sementara sisanya yaitu Rp20.000.000 masuk di rentang PKP kedua dengan potongan 15%.
Cara Menghitung Pajak Freelancer
Tahap pertama adalah mencari nominal penghasilan kena pajak atau PKP kamu. Saat ingin menghitung pajak, totalkan penghasilan dalam setahun bukan per bulan. PKP didapat dari pengurangan total penghasilan kotor per tahun dengan PTKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Nominal penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan disesuaikan dengan kondisi subjek pajak.
Perhatikan daftar nominal PTKP berdasarkan keadaan subjek pajak:
- Subjek pajak tanpa tanggungan: Rp54.000.000 per tahun
- Subjek pajak dengan tanggungan baik istri, anak, adik, atau keluarga dihitung per kepala dan menambahkan Rp4.500.000 per tahun. Contoh seorang laki-laki yang sudah menikah dan memiliki satu anak, maka PTKP-nya sejumlah Rp63.000.000 per tahun
- Jika istri juga memiliki penghasilan dan digabungkan dengan penghasilan suami akan memiliki kategori sendiri. Nominal PTKP pasutri yang menggabungkan penghasilan tanpa tanggungan (anak) adalah Rp112.500.000.
Kategori PTKP beserta jumlah tanggungan lebih lengkap bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/2016.
Jika sudah mendapatkan PKP, langkah selanjutnya adalah menghitung tarif pajak progresif kemudian menjumlahkannya. Melanjutkan contoh sebelumnya, dengan PKP sebesar Rp70.000.000 yang dikenakan pajak progresif 5% dan 15%. Maka total tarif pajaknya adalah Rp2.500.000 ditambah Rp3.000.000 yaitu Rp5.500.000 per tahun.
Baca Juga: Cara Siapkan Dana Pensiun untuk Freelancer
Menghitung pajak freelancer memang rumit, apalagi saat sedang mencari uang. Kebutuhan sehari-hari saja mungkin belum terpenuhi. Untuk itu microfinance marketplace Amartha siap membantu untuk menjadi solusi menambah penghasilan tambahan freelancer.
Dapatkan passive income yang cair setiap minggu, dengan modalin UMKM Indonesia mulai Rp 100.000 aja! Kamu juga bisa mendapatkan imbal hasil hingga 15% flat per tahun, lho. Tunggu apalagi? ayo daftar dan modalin sekarang juga.
Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG
