

Wajib Pajak, Ini Cara Hitung Pajak Untuk Youtuber!
By Team Amartha Blog - 1 Mar 2021 - 3 min membaca
“Sebagai wajib pajak, Youtuber atau artis wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Adapun pajak yang harus dibayarkan oleh para Youtuber adalah Pajak Penghasilan (PPh) dengan sistem pembayarannya berupa self assessment dimana Youtuber diminta menghitung pajak dan membayar sendiri pajak yang terutang.
Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Youtuber dapat menggunakan metode penghitungan PPh sendiri berdasarkan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu penghitungan pajaknya dilakukan 50% dari total peredaran bruto dalam satu tahun.
Simulasi Penghitungan Pajak
Martha merupakan seorang Youtuber dengan pendapatan per tahun mencapai Rp4,8 Miliar. Maka pajak yang dihitung adalah setengahnya atau 50%, yaitu Rp2,4 Miliar.
Dari angka tersebut kemudian dikurangi Rp 54 juta (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp2.446 Miliar yang akan dibayarkan dengan tarif progresif.
5% x Rp50 juta = Rp2.5 juta
15% x Rp200 juta = Rp30 juta
25% x Rp250 juta = Rp62.5 juta
30% x Rp1.946 miliar = Rp583,8 juta
Dengan demikian, total pembayaran pajak Martha dengan penghasilan mencapai Rp4.8 Miliar selama satu tahun adalah Rp678.8 juta.
Adakah Pajak Untuk Investor P2P Lending?
Sanksi Tidak Bayar Atau Telat Lapor Pajak
Berdasarkan situs online-pajak.com, ada sanksi-sanksi yang akan diterima oleh warga negara wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran atau telat melaporkan bukti pajak. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Sanksi bunga sebesar 2%, sanksi kenaikan dengan kisaran 50% dari pajak yang kurang dibayar, dan sanksi denda Rp100.000 untuk perorangan dan Rp1.000.000 untuk badan.
Sanksi Pidana
Sanksi pidana adalah sanksi yang dikenakan bila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali. Sanksi pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG
