icon-langEN
logo-amartha
Home / Blog / Teknologi dan Inovasi / Produk Terbaru Bisnis / Google, Twitter, hingga Facebook Terancam Diblokir Kominfo
icon-lang
icon-lang

Google, Twitter, hingga Facebook Terancam Diblokir Kominfo

By Team Amartha Blog - 7 Jul 2022 - 3 min membaca

Dilansir dari kompas.com Google, Twitter, Facebook dan beberapa media sosial lainnya akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini dikarenakan beberapa platform di atas belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo menghimbau untuk segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022 mendatang.

Pernyataan Kominfo Isu Blokir Medsos

Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika memaparkan bahwa mendaftarkan platform-platform dalam PSE akan berdampak pada iklim usaha yang sehat.

Johnny memberikan pernyataan sebagai berikut "Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi Global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,

Pada 26 Juni lalu Johnny juga menyampaikan bahwa ia dan 66 PSE besar yang ada di Indonesia telah melakukan pertemuan yang bertujuan untuk menekan kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat tersebut. Setiap PSE diberbagai negara harus dapat mematuhi peraturan dan regulasi masing-masing negara, hal ini juga berlaku di Indonesia.

Tentang Pendaftaran PSE

Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia yang mewajibkan platform-platform tersebut mendaftar PSE untuk menanggulangi ancaman terblokir.

Dalam pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan Perubahannya dijelaskan mengenai batas periode pendaftaran PSE Lingkup Privat tepat pada 20 Juli 2022 mendatang.

Dampak Platform-platform Google, Twitter, Facebook Diblokir

Dikarenakan platform yang disebutkan diatas sangat besar dampaknya bagi ekonomi serta dunia usaha di Indonesia, Johnny kembali menekankan jika PSE lalai dalam hal pendaftaran ini, maka platform serta perusahaan tersebut tidak memiliki registrasi resmi di Indonesia.

Saat ini ada 4.634 PSE yang berhasil terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disampaikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Cara Dapat Uang Dari Internet Lewat Google Maps. Ini Caranya!

Platform lokal seperti GoJek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak dan 4.559 PSE lainnya sudah berhasil terdaftar. Selain itu untuk PSE asing ada 75 platform seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Samuel pun telah bersuara agar medsos yang belum mendaftar agar segera mendaftar pada melalui sistem perizinan online single submission sebagai penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia agar isu blokir medsos ini segera mereda.

Samuel menambahkan "Kami meyakini bahwa masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen," 

Selain itu, seringnya PSE lalai dalam melakukan pendaftaran mengakibatkan kominfo untuk menerapkan ketentuan tegas kepada PSE yang belum terdaftar. Samuel menjelaskan bahwa ketentuan perundangan ini bisa berupa blokir atau pemutusan akses.

"Pesan ini disampaikan secara tegas oleh Menteri Kominfo kepada para perwakilan PSE dan Pak Menteri meminta para perwakilan PSE untuk menyampaikan pesan ini kepada para eksekutif di kantor pusat mereka," kata Samuel.

Artikel Terkait

Google, Twitter, hingga Facebook Terancam Diblokir Kominfo

Produk Terbaru Bisnis

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png