icon-langEN
logo-amartha
Home / Blog / Mitra / Tips Bisnis / Ketahui Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Ini
icon-lang
icon-lang

Ketahui Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Ini

By Team Amartha Blog - 3 Oct 2022 - 3 min membaca

Perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan suatu hal jarang dipahami oleh mayoritas masyarakat. Bahkan sebagian pelaku bisnis tersebut pun juga ada yang kurang mengetahui perbedaan masing-masing dari ketiganya.

Nah, usaha mikro, kecil, dan menengah sendiri terdapat dalam istilah UMKM. Lalu, ketiga skala tersebut pastinya memiliki perbedaan masing-masing. Belum tahu? Maka lebih baik jangan lewatkan pembahasan tentang hal tersebut dalam artikel satu ini!

Perbedaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Menurut Kriteria UMKM

Agar kamu bisa mengetahui perbedaan dari ketiga skala bisnis tersebut, maka kamu wajib memerhatikan terlebih dahulu sejumlah kriterianya. Dengan begitu, kamu bisa memahami skala bisnismu sendiri. Jadi, langsung saja pada poin-poin di bawah ini:

Usaha Mikro

Sesuai dengan namanya, ini merupakan usaha berskala mikro, atau berukuran paling kecil diantara kategori usaha mikro, kecil dan menengah. Pemilik dari usaha ekonomi produktif ini bisa perorangan atau badan usaha tertentu. 

Usaha yang masuk dalam cakupan skala ini mempunyai kekayaan bersih hingga Rp50 juta. Tentunya tidak termasuk tanah lokasi usaha serta bangunannya. Tentang hasil penjualannya sendiri untuk setiap tahunnya maksimal yakni Rp300 juta. 

Usaha Kecil

Kalau satu ini setingkat lebih besar daripada usaha mikro. Tentang pengertian dari usaha kecil yakni suatu ‘usaha ekonomi produktif’ yang berdiri sendiri atau bersifat independen. Pemiliknya yakni kelompok atau perorangan. 

Perlu kamu ketahui, usaha kecil juga bukanlah bagian dari cabang badan usaha asal perusahaan utama. Dalam pembahasan perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah ini, kamu pun tahu bahwa usaha kecil juga bagian dari usaha menengah. 

Kekayaan bersih dari usaha yang tergolong kecil yakni dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Mengenai hasil penjualan usaha per tahunnya yakni antara Rp300 juta hingga paling maksimal Rp2.5 miliar. 

Usaha Menengah

Dalam pembahasan mengenai perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah, kamu perlu mengetahui bahwa usaha dalam skala menengah bukanlah anak usaha atau cabang dari suatu pusat perusahaan.

Selain itu ini merupakan bagian langsung atau tidak dalam usaha kecil maupun usaha besar, melalui kesesuaian total kekayaan bersih yang telah diatur melalui suatu regulasi perundang-undangan.

Usaha yang termasuk golongan menengah memiliki kekayaan bersih kurang lebih sekitar Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Sudah pasti ini tidak terhitung tanah maupun bagunan usaha. Untuk hasil penjualan per tahunnya sendiri sekitar Rp2.5–50 miliar. 

Baca Juga: Ini Dia Cara Meningkatkan Omzet UMKM. Dijamin Untung Besar!

Kriteria untuk Membedakan Usaha Kecil, Menengah, dan Besar

Menurut aspek perkembangan usaha, kriteria untuk membedakan usaha kecil menengah dan besar di NKRI bisa kamu bedakan menjadi livelihood activities, micro enterprise, small dynamic enterprise dan fast moving enterprise. Berikut adalah penjelasannya:

Livelihood Activities

Ini merupakan usaha yang diberdayakan untuk menjadi kesempatan kerja atau pencarian nafkah. Lazimnya dijuluki sebagai ‘sektor informal’. Contoh usaha mikro kecil dan menengah dari ini adalah PKL atau pedagang kaki lima. 

Micro Enterprise

Ini adalah suatu usaha yang memiliki sifat pengrajin. Akan tetapi bisa dibilang usaha ini belum mempunyai sifat kewirausahaan. 

Small Dynamic Enterprise

Ini merupakan usaha yang sudah mempunyai jiwa kewirausahaan serta bisa menerima pekerjaan entah itu ekspor maupun subkontrak.

Fast Moving Enterprise

Kalau ini merupakan usaha yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu bertransformasi untuk menjadi suatu usaha besar. Demikianlah pembahasan seputar perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah.

Setelah cara meningkatkan omzet UMKM yang kamu lakukan di atas berhasil, jangan lupa untuk membantu UMKM lainnya ya. Kamu bisa menjadi lender untuk ikut andil dalam kemajuan usaha UMKM Indonesia dengan modalin mitra mulai dari 100 ribu aja melalui Microfinance Marketplace Amartha.

Sebagai pendana (lender) kamu juga bisa mendapatkan imbal hasil mencapai 15% flat per tahun! Jangan khawatir, Amartha menerapkan prinsip bisnis yang berkelanjutan dan transparansi. Di mana setiap pendana dapat memonitor portofolio mitra secara mingguan di aplikasi Amartha. Amartha juga sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2019.

Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS

Artikel Terkait

Pengertian Pasar Global: Ciri, Keuntungan, dan Strateginya

Bisnis

Transformasi Digital UMKM: Manfaat dan Upaya yang Dilakukan

Bisnis

Tips Mendapatkan Modal Usaha UMKM dengan Cepat!

Tips Bisnis

Tertarik Bisnis Franchise Pertamina? Ini Syarat dan Biayanya

Tips Bisnis

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://cms-admin-stg.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png