

Terkena PHK Saat Pandemi Corona? Ini Solusinya!
By Team Amartha Blog - 26 May 2020 - 3 min membaca
Pandemi Virus Covid-19 memang telah memberikan banyak dampak dalam kehidupan manusia, mulai dari kesehatan, bisnis, transportasi, sosial, hingga ekonomi mengalami hambatan. Terlebih dengan adanya himbauan jaga jarak dan #dirumahaja oleh pemerintah.
Memang peraturan tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas lagi. Namun di sisi lain juga memberikan dampak buruk bagi perekonomian masyarakat. Berbagai sektor industri baik yang berskala kecil maupun besar merasa kesulitan karena pelanggan mereka jadi berkurang. Hal ini membuat perputaran uang jadi melambat bahkan di beberapa industri berhenti total.
Akibatnya membuat banyak perusahaan terpaksa melakukan segala cara agar dapat bertahan. Salah satu cara yang kerap dilakukan adalah dengan melakukan efisiensi tenaga kerja atau dengan kata lain Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan mereka.
PHK Di Masa Pandemi, Harus Gimana?
Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, apabila perusahaan melakukan PHK maka karyawan berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Namun, karena pandemi berada di luar kendali atau force majeur maka beberapa perusahaan tidak dapat memberikan hak tersebut.
Lalu, apa yang harus dilakukan oleh karyawan yang di PHK?
Menghitung Aset Yang Dimiliki
Kita pastinya merasa sedih karena di PHK, tidak apa-apa, bersedihlah. Setelah itu, ini waktunya untuk bangkit. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menghitung berapa banyak aset yang dimiliki untuk bertahan di masa pandemi ini.
Ketidakpastian pandemi ini harus disiapkan dengan baik. Yang perlu di perhatikan adalah aset dapat mengcover kebutuhan harian dan kesehatan.
Kamu bisa juga melakukan investasi untuk menambah pemasukan pengganti dari pekerjaan utama. Prinsip investasi yang sering diabaikan adalah high risk high return dan sebaliknya, jadi pelajari instrumen investasi yang akan dipilih. Jangan sampai aset tersebut hangus dan makin menyusahkan.
Mencari Pekerjaan Baru Atau Pekerjaan Sampingan
Meskipun pandemi melumpuhkan mayoritas ekonomi di beberapa bidang, namun masih ada bidang yang malah meraup untung. Bidang-bidang tersebut seperti e-commerce, jasa logistik, kesehatan, dan telekomunikasi. Cek informasi lowongan pekerjaan pada perusahaan tersebut. Siapa tahu ada rezeki kamu di situ!
Atau di PHK justru menjadi kesempatan bagi kamu untuk menggeluti hobi dan passion kamu? Selamat, ini waktu yang tepat. Gunakan peluang ini dengan baik.
Ikut Program Kartu Pra Kerja
Melalui Program Kartu Pra Kerja, pemerintah Indonesia berusaha memberikan solusi kepada karyawan yang terkena PHK atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, serta 5.6 juta pekerja lainnya yang terkena dampak langsung dari wabah COVID-19.
Selama mengikuti program ini, setiap peserta akan mendapat nilai manfaat sebesar Rp 3.550.000, yang terdiri atas biaya bantuan pelatihan kerja secara online senilai 1 juta, insentif penuntasan pelatihan senilai 600 ribu selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan senilai 150 ribu. Dana ini nantinya akan diberikan secara bertahap ke peserta dari sebelum hingga selesai pelatihan.
Namun ingat jangan cuma mau uangnya saja ya, manfaatkan pelatihan kerja ini dengan sebaik-baiknya, agar dapat menambah daya saing kamu serta meningkatkan produktivitas untuk mencari pekerjaan baru nantinya.
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
Artikel Terkait
Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?
Hubungi Kami SEKARANG
