25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor pajak terdekat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pelaporan bagi WP pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret. Sementara itu, bagi WP badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.
Kenapa Harus Melaporkan Pajak?
Lantas, mengapa kita wajib melapor, ketika pemerintah sudah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP sebelumnya.
Selain pendapatan tambahan, melapor SPT juga diwajibkan karena adanya kemungkinan penambahan harta yang terjadi dalam kurun waktu setahun. Sehingga, WP belum dimasukkan dalam perhitungan pajak sebelumnya.
Pada intinya, melaporkan SPT diwajibkan karena untuk meng-cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP. Karena wajib, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan untuk WP melaporkan SPT-nya. Tidak harus datang ke kantor pajak terdekat, WP bisa melaporkan SPT melalui kantor pos, bahkan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui electronic filling atau e-filling.
Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, WP orang pribadi yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan WP badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar, yakni Rp 1.000.000 setiap tahunnya.
Denda ini berlaku berkelanjutan, jika seorang WP tidak melaporkan SPT selama tiga tahun, maka ia akan dikenai denda yang telah ditetapkan dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor. Misalnya WP orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT selama tiga tahun maka akan dikenai denda Rp 300.000.
Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT sehingga membuat jumlah tagihan semakin bertambah, WP akan menerima Surat Tagihan Pajak beserta besaran yang harus dibayarkan. Pembayaran denda ini memiliki tenggat waktu tertentu, mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat. Jika dalam waktu tersebut belum juga dibayarkan, maka WP akan menerima Surat Paksa, sebagai bentuk tagihan lanjutan.
Kenapa Harus Membayar Pajak?
Pajak sendiri menjadi penerimaan negara terbesar yang dikumpulkan negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gunanya untuk membangun fasilitas negara seperti infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan, di bidang pangan, pertahanan keamanan, dan masih banyak lagi. Itulah mengapa kita harus membayar pajak, yaitu sebagai bentuk partisipasi sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Dalam suatu kesempatan, Menteri Keuangan RI yaitu Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan mengapa kita harus membayar pajak. Dia mencontohkan penerimaan Rp 1 triliun dari pajak bisa berkontribusi bagi sejumlah sektor yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan di masyarakat.
Dengan Rp 1 triliun, kata Sri Mulyani, bisa membangun 3.541 meter jembatan, atau membangun 155 km jalan, 52.631 Ha sawah, 11.900 rumah prajurit, bantuan 306.000 ton pupuk kepada petani, hingga gaji 10.000 Polri dalam setahun.
Adapun, pajak juga memiliki fungsi yang penting, terutama dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu:
Nah, itulah alasan penting kenapa kita harus lapor dan membayar pajak. Apakah kamu sudah melakukannya?
Tags
25 Feb 2026