25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Salah satu bagian dari zakat mal adalah zakat penghasilan atau yang dikenal dengan istilah zakat profesi. Apa pengertian dan hukumnya serta bagaimana cara menghitung zakat profesi ini? Simak ulasannya berikut ini.
Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah mengeluarkan zakat dari sebagian penghasilan seseorang untuk diserahkan kepada pihak yang membutuhkan.
Berdasarkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), yang dimaksud dengan zakat profesi atau penghasilan adalah setiap pendapatan yang diperoleh secara halal seperti gaji, upah, jasa, honorarium, dan yang lainnya, baik berupa penghasilan rutin maupun tidak rutin.
Hukumnya zakat profesi ini adalah wajib dilakukan oleh umat muslim apabila telah memenuhi ketentuan dari jumlah besaran atau nisab yang sesuai dengan ketentuan syar’i.
Dasar hukum dari zakat penghasilan usaha terdapat dalam Surat Adz Dzariyat Ayat 19 yang diperkuat dengan Surat Al-Baqarah ayat 267.
Orang-orang yang berhak menerima zakat profesi ini diantaranya adalah mualaf, amil zakat, budak, fakir, miskin, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Untuk waktu pembayarannya bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dibayar setiap bulan atau setiap tahun. Namun, akan lebih baik jika kamu mengeluarkan zakat profesi ini setiap bulan setelah menerima gaji atau penghasilan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Jenis-jenis Zakat dan Ketentuannya
Umat muslim yang wajib mengeluarkan zakat profesi harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Berdasarkan Baznas, jumlah nisab dari zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat senilai 2,5%, sedangkan haulnya adalah selama 1 tahun. Menurut Fatwa MUI, jika seorang muslim memiliki penghasilan tetap, maka sebaiknya menunaikan zakat per bulan.
Kecuali jika penghasilan yang diperoleh nilainya tidak tetap per bulannya, maka zakat profesi tersebut bisa dihitung selama satu tahun. Apabila dalam kurun waktu satu tahun tersebut total penghasilan setara dengan 85 gram emas pada saat itu, maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat pendapatan sebesar 2.5% dari total penghasilan selama setahun.

Sebelum melaksanakan pembayaran zakat profesi ini, terlebih dahulu membaca niat zakat penghasilan, yaitu:
Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta'ala.
Arti dari bacaan niat tersebut adalah, "Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku karena Allah Ta'ala."
Ada 3 cara dalam menghitung zakat penghasilan, yaitu:
Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan secara utuh, langsung dihitung nisab dan kadar zakatnya tanpa dikurangi dengan kebutuhan apapun.
Zakat yang dikeluarkan dari total penghasilan setelah dikurangi dengan beban operasional kerja. Misalnya, biaya transportasi dan konsumsi di tempat kerja.
Zakat pendapatan yang dikeluarkan setelah dikurangi dengan semua pengeluaran seperti kebutuhan pokok sehari-hari, membayar utang, dan biaya lainnya.
Contoh kasus:
Pak Husin mendapat gaji sebesar Rp10 juta per bulan dengan biaya operasional kerja sebesar Rp2 juta, kebutuhan anak dan istri sebesar Rp3 juta, dan angsuran rumah Rp1 juta.
Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Rp10 juta x 2,5% = Rp250 ribu.
(Rp10 juta - Rp2 juta) x 2,5% = Rp200 ribu.
(Rp10 juta - Rp2 juta - Rp3 juta - Rp1 juta) x 2,5% = Rp100 ribu.
Itulah berbagai informasi seputar zakat penghasilan dan cara perhitungannya. Agar penghasilan bisa mencapai nisab, kamu bisa ikut berinvestasi di Amartha sekaligus ikut serta memberdayakan perempuan UMKM di desa.
Merupakan P2P Lending yang terjamin keamanannya dengan imbal hasil hingga 15% flat per tahun. Tunggu apalagi. Ayo modalin!
02 Mar 2026