25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...
07 Jul 2023 • 6 min read

Sebagai upaya untuk mengapresiasi karyawan, perusahaan biasanya memberikan bonus tahunan atau gaji ke 13. Bonus ini merupakan bentuk penghargaan bagi karyawan yang loyal dan mampu memberikan performa terbaik untuk perusahaan selama 1 tahun.
Apakah perusahaan wajib untuk memberikan gaji ke 13 pada karyawan?
Pada umumnya, gaji ke 13 tidak wajib untuk diberikan pada karyawan karena jenis bonus ini belum pernah diregulasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, bonus ini bisa menjadi kewajiban jika ia tercantum dalam perjanjian kerja.
Meskipun belum diregulasi UU Ketenagakerjaan, bonus ini tergolong kelompok komponen non upah di Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
Meskipun tidak selalu ada pada setiap perusahaan, bonus ini bisa dicairkan satu tahun sekali bersama dengan pencairan THR. Namun, kembali lagi pada perusahaan dan regulasinya tentang waktu pencairan tersebut.
Dalam menghitungnya, terdapat beberapa hal yang biasa dipertimbangkan, seperti berikut:
Seperti yang telah disebutkan, gaji ke 13 umumnya diberikan pada karyawan yang loyal. Dengan ini, maka bisa diartikan bahwa semakin lama seorang karyawan setia pada perusahaannya, maka semakin besarlah bonus setiap tahunnya.
Untuk bagian atau departemen pekerjaan pada perhitungan gaji ke 13, mereka dikelompokkan menjadi berikut:
Dinilai sebagai bagian perusahaan yang tinggi pengaruh, departemen ini bertugas mengkoordinasi kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk terealisasinya proses produksi.
Dinilai sebagai bagian perusahaan yang memiliki pengaruh nomor dua setelah produksi, departemen ini mengurusi keuangan, pemasaran, akuntansi, personalia, dan sejenisnya.
Dinilai sebagai bagian perusahaan yang memiliki pengaruh paling rendah, departemen ini mendukung aktivitas operasional perusahaan lewat pengadaan jasa dan barang yang dibutuhkan.
Nah, jadi itulah penggolongan departemen menurut pembagian gaji ke 13. Hal ini berarti karyawan yang bernaung di departemen produksi bisa memperoleh bonus lebih besar dari karyawan departemen supporting.
Kemudian untuk menghitung jumlah gaji ke 13, terdapat satu faktor lagi yaitu surat peringatan sampai skorsing. Apabila seorang karyawan pernah atau sedang menjalankan sanksi itu, bisa saja besaran bonus setiap tahunnya berkurang.
Berikut adalah rumus menghitung bonus tahunan karyawan
Bonus tahunan = (poin durasi kerja x tingkat jabatan x departemen x gaji) x sanksi
Untuk mengaplikasikan rumus tersebut, diperlukan standar poin-poin sebagai berikut.
Durasi Kerja
<1 tahun = Prorata = (gaji : 12) x masa kerja
1 – <2 tahun = 90%
2 – <4 tahun = 100%
4 – <6 tahun = 110%
6 – <8 tahun = 120%
8 – <10 tahun = 130%
>10 tahun = 140%
Tingkat Jabatan
Operator pelaksanaan = 80%
Foreman = 90%
Supervisor = 100%
Superintendent = 110%
Manajer = 120%
Kategori Departemen
Produksi = 120%
Non-produksi = 110%
Supporting = 100%
Sanksi Surat Peringatan
Tanpa sanksi = 100%
SP I = 90%
SP II = 80%
SP III = 70%
Skorsing 3 bulan = 60%
Skorsing 6 bulan = 50%
Baca Juga: 4 Cara Perhitungan Gaji Karyawan Bulanan Untuk Pemilik Bisnis
Untuk menambah pemahamanmu pada penerapan poin-poin tersebut dalam rumus perhitungan gaji ke 13, kamu bisa melihat contoh di bawah ini.
Nama = Antares
Tingkat jabatan = Supervisor
Departemen = Non- produksi
Gaji = 6 juta
Durasi kerja = >3 tahun
Sanksi = –
Perhitungan = (100% x 100% x 110% x 8.000.000) x 100%
Bonus tahunan = Rp8.800.000
Nah, jadi itulah contoh perhitungan gaji ketiga belas. Bonus ini pun dapat dipotong pajak penghasilan PPh 21.
Dari sini, terjawab sudah kapan bonus tahunan dibagikan dan cara perhitungannya. Sudahkah kamu menghitung bonus ini? Berapapun nominalnya, jangan lupa sisihkan untuk tabungan masa depan. Kamu bisa memulainya dengan investasi di Amartha.
Di Amartha, dengan modal 100 ribu rupiah saja, kamu sudah bisa mendapatkan imbal hasil hingga 15% flat per tahun untuk setiap mitra yang dimodalin. Semakin banyak mitra yang kamu modalin semakin besar pula cuan yang kamu dapatkan.
02 Mar 2026