25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Gaji 5 juta pajak 5 persen menjadi bahasan yang mencuat di internet sejak rilisnya aturan baru pada 20 Desember 2022. Lantaran, masih banyak orang yang belum memahami skema pemberlakuan dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Tak ayal, hal ini menyebabkan kesalahan persepsi yang menciptakan sedikit kegaduhan. Di sini, akan diulas sedikit tentang pajak bagi gaji dan bagaimana cara perhitungan pajak gaji untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Pemerintah baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan pada akhir tahun lalu. Tak sedikit warganet yang mengira akan adanya aturan baru untuk pemotongan pajak penghasilan. Mereka sempat khawatir bahwa pemberlakuan tarif pajak baru akan jadi memberatkan.
Namun, rumor itupun dibantah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo. Keterangannya disampaikan pada beberapa media. Beliau mengklarifikasi adanya perubahan dan kemudian memaparkan kembali aturan PPh di Indonesia selama ini.
Sebelumnya, PKP yang berlaku ialah pajak kumulatif untuk penghasilan Rp54 juta per tahun. Sementara sejak diluncurkannya PP Nomor 55 Tahun 2022 terdapat penyesuaian kembali. Tarif pemotongan pajak akan dikenakan bagi penghasilan Rp60 juta per tahun.
Sehingga, yang semula pajak dikenakan pada mereka dengan penghasilan Rp4.5 juta per bulan, berganti dikenakan pada mereka dengan gaji 5 juta pajak 5 persen.
Melansir dari Kompas, hal ini dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa adanya perubahan tarif PPh ini akan meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Hal ini pun menjadi angin segar bagi para pekerja yang berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan sudah bisa terbebas dari PPh.
Baca Juga: 5 Cara Menghasilkan Uang Tambahan Selain Gaji. Ini Tipsnya!
Undang-undang terbaru yang menggantikan Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menjadi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membagi tarif pajak menjadi 5 lapisan PPh. Sementara di UU PPh lama terdapat 4 lapisan saja. Berikut lapisan pajak terbaru yang perlu kamu ketahui:
Berikut simulasi untuk perhitungan pajak.
Katakanlah kamu memiliki gaji 5 juta per bulan. Maka menjadi Rp60 juta per tahun, dan wajib untuk membayar pajak penghasilan. Begini cara hitung PKP dan PPh-nya!
Pajak Kena Penghasilan = Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Pajak Penghasilan = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000
Jadi, kamu berkewajiban untuk membayar pajak senilai Rp300.000 per tahunnya dengan penghasilan Rp5.000.000 per bulannya. Perlu diingat jika penghasilan tidak mencapai 60 juta per tahunnya maka menjadi PTKP atau Penghasilan Tak Kena Pajak.
Demikian aturan terbaru tentang gaji 5 juta pajak 5 persen, semoga dapat memberikan manfaat. Selain patuh bayar pajak, kamu juga bisa mulai investasi rutin untuk mendapatkan passive income. Mulai dari nominal kecil Rp100.000 saja kamu sudah bisa mendanai di Amartha microfinance marketplace yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Siap raih kebebasan finansial dengan menjadi lender di Amartha dan mendapatkan imbal hasil hingga 15% flat per tahunnya? Yuk, download aplikasinya dan mulai investasi sekarang!
Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS
Tags
02 Mar 2026