05 Mar 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Sebagai warga negara yang baik, kamu harus membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima sebagai karyawan. Ternyata, tidak hanya pajak dari gaji saja yang harus dihitung, kamu juga harus memperhitungkan pajak bonus karyawan yang dikenakan PPh 21.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyatakan bahwa segala macam bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21. Bagaimana perhitungan pajak untuk bonus yang diperoleh karyawan ini? Berikut ulasannya.
Jika kamu ingin mengetahui berapa pajak bonus akhir tahun yang harus dibayar, maka kamu harus menghitung terlebih dahulu pajak penghasilan tanpa bonus. Sebagai gambaran, berikut ini urutan perhitungan pajak bonus.
Berikut contoh kasus cara perhitungan pajak bonus tahunan:
Mira bekerja sebagai karyawan tetap berstatus sudah menikah dan memiliki 2 orang anak. Perincian penghasilan yang diperoleh selama sebulan adalah sebagai berikut:
Gaji sebesar Rp7 juta.
Tunjangan Transportasi Rp500 ribu.
Iuran pensiun Rp300 ribu.
Bonus tahun ini yang diperoleh Mira karena berprestasi sebesar Rp3 juta.
Maka perhitungan pajak bonus Mira adalah:
Gaji Mira per tahun = Rp7 juta x 12 bulan = Rp84 juta
Tunjangan transportasi per tahun = Rp500 ribu x 12 bulan = Rp6 juta
Bonus akhir tahun = Rp3 juta
Total pemasukan setahun = Rp84 juta + Rp6 juta + Rp3 juta = Rp93 juta
Iuran pensiun per tahun = Rp300 ribu x 12 bulan = Rp3,6 juta
Pemasukan kotor – pengeluaran = Rp93 juta – Rp3,6 juta = Rp89,4 juta
Sebelum menghitung pajak bonus karyawan atas nama Mira, pemasukan yang diperoleh harus dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nilai PTKP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Berikut perhitungan PTKP untuk Mira:
PTKP (menikah dengan 2 anak) = Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta = Rp67,5 juta
Pemasukan bersih – PTKP = Rp89,4 juta – Rp67,5 juta = Rp21,9 juta
Pajak total (berdasarkan undang-undang, tarif pajak Mira adalah 5%)
Rp21,9 juta x 5% = Rp1.095.000,00.
Jadi, Mira harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp1.095.000,00. Lalu, berapa persen pajak bonus karyawan atas nama Mira tersebut? Berikut perinciannya.
Baca Juga: Karyawan Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun
Gaji Mira per tahun = Rp7 juta x 12 bulan = Rp84 juta
Tunjangan transportasi per tahun = Rp500 ribu x 12 bulan = Rp6 juta
Total pemasukan setahun = Rp84 juta + Rp6 juta + Rp3 juta = Rp90 juta
Iuran pensiun per tahun = Rp300 ribu x 12 bulan = Rp3,6 juta
Pemasukan kotor – pengeluaran = Rp90 juta – Rp3,6 juta = Rp86,4 juta
PTKP (menikah dengan 2 anak) = Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta = Rp67,5 juta
= pemasukan bersih – PTKP = Rp86,4 juta – Rp67,5 juta = Rp18,9 juta
pajak total = Rp18,9 juta x 5% = Rp945 ribu
Pajak total – pajak total (tanpa bonus) = pajak bonus
Rp1.095.000,00 – Rp945.000,00 = Rp150.000,00.Pembayaran pajak penghasilan di Indonesia berdasarkan prediksi penghasilan yang diperoleh selama setahun, termasuk penghasilan berupa bonus. Dengan mengikuti panduan diatas, kamu bisa mengetahui berapa pajak bonus karyawan yang harus kamu bayar.
Jika sudah membayar pajak, jangan lupa sisihkan penghasilanmu untuk berinvestasi di Amartha. Merupakan merupakan microfinance marketplace yang menawarkan imbal hasil 15% flat per tahun. Modalin mulai dari Rp 100.000 aja, bisa langsung untung!
Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS
Tags