25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak merupakan wujud dukungan yang nyata terhadap dalam pembangunan negara.
Memang, dalam kehidupan bernegara, pajak merupakan salah satu pemasukan yang menjadi tulang punggung pendapatan negara, termasuk di Indonesia.
Selain wajib membayar pajak, ada baiknya kamu juga mengenal jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Perlu kamu tahu, pajak sebenarnya dibagi ke dalam dua kategori, berdasarkan pengelolanya.
Yaitu pajak pusat, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah yang kemudian dibagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota, yang administrasinya dipegang oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Nah, berikut ini adalah beberapa jenis pajak di Indonesia yang perlu kamu tahu:
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik perorangan maupun instansi dan badan usaha. Ternyata, jenis pajak penghasilan ini juga banyak, nggak cuma Pajak Penghasilan pribadi doang yang dilaporkan setiap Bulan Maret. Berikut ulasannya!
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada setiap jenis barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Sederhananya, PPN biasanya dibebankan pada konsumen terakhir terhadap barang atau jasa yang dibelinya tetapi tidak secara langsung, melainkan dibayarkan melalui pedagang atau pengedar barang tersebut.
Baru dari pedagang disetorkan pada Dirjen Pajak. Istilahnya mereka ini adalah Pengusaha Kena Pajak. Di Indonesia, PPN ini besarnya adalah 10% untuk barang yang diperdagangkan dalam negeri, dan 0% untuk ekspor.
Selain PPN, juga ada jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebankan dalam kegiatan perdagangan dalam negeri. Adapun, kriteria barang mewah yang dikenakan pajak ini yaitu:
Sebaga informasi, Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang sudah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Jenis pajak barang mewah ini diatur dan dihitung bersama dengan PPN, karena tidak bisa lepas dari Pajak Pertambahan Nilai itu sendiri.
Baca Juga: 6 Jenis Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Tahunan
Jenis pajak berikutnya adalah bea materai. Biasanya ini dikenakan pada kamu yang sedang mengurus surat-surat atau perjanjian yang bernilai tertentu. Ini adalah pajak atas pemanfaatan dokumen. Adapun, ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Pusat adalah pajak untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan untuk bangunan di pedesaan dan perkotaan dikelola oleh pemerintah daerah, sehingga masuk ke pajak daerah.
Hal ini mulai berlaku sejak tahun 2014 yang lalu, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Perlu diketahui, ada dua jenis pajak daerah yang berlaku di Indonesia. Pertama yaitu Pajak Provinsi, ini merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi, meliputi Pajak Kendaraaan.
Yang termasuk dalam pajak ini adalah pajak kendaraan bermotor tahunan, 5 tahunan, bea balik nama, dan sebagainya–Pajak Air Permukaan, hingga Pajak Rokok.
Kemudian ada juga Pajak Kabupaten/Kota merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah tingkat II, yaitu kabupaten atau kota. Berupa pajak hotel, hiburan, restoran, reklame, parkir, air tanah, dan sebagainya.
Baca Juga: Daftar Negara-negara Dengan Pajak Termahal Di Dunia
Itulah beberapa jenis pajak di Indonesia yang perlu kamu tahu. Semoga informasi ini bermanfaat buatmu ya!
Jangan lupa juga untuk download AmarthaFin di Google Play Store dan App Store untuk bisa nikmati bertransaksi keuangan menjadi lebih mudah!
Tags