25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Melakukan perhitungan bonus akhir tahun menjadi salah satu kesibukan yang dilakukan oleh banyak perusahaan menjelang penutupan tahun. Untuk perusahaan yang memiliki staf khusus untuk mengurusnya, tentu ini bukan menjadi sebuah masalah.
Namun, bagi perusahaan kecil yang baru saja merintis, masalah cara menghitung bonus akhir tahun bisa menjadi hal yang serius. Sebenarnya, apakah perusahaan wajib memberikan jenis bonus ini, dan seperti apa perhitungannya?
Sesuai dengan nama yang dimiliki, bonus ini diberikan perusahaan untuk karyawan ketika akhir tahun. Bila dilihat secara spesifik, sebenarnya belum terdapat regulasi sah yang memberikan aturan kewajiban perusahaan swasta melakukan pemberian bonus.
Regulasi spesifik hanya berlaku bagi perusahaan pemerintah, dan tertuang di Peraturan Pemerintah No 19 Th 2016 yang menetapkan pemberian gaji ke 13 untuk PNS, pejabat negara, pensiunan serta anggota Polri dan TNI. Kemudian, peraturan ini juga semakin diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 24 Th 2017 mengenai gaji ke-13.
Pada perusahaan swasta, pada dasarnya tidak terdapat aturan spesifik yang membahas tentang bonus akhir tahun, peraturan mengenai upah tambahan berada di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2016 No 6 dan PP No 78 mengenai upah.
Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut hanya menetapkan ketentuan yang berkaitan mengenai pemberian upah tambahan yaitu THR atau Tunjangan Hari Raya. Sedangkan, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja menyebutkan bila bonus merupakan pembayaran yang diterima sesuai hasil kinerja perusahaan serta karyawan.
Walaupun tidak tertuang di dalam Undang Undang sebagai sebuah kewajiban tetap, tetapi pemberian bonus ini menjadi sebuah hal wajib bila tertuang di dalam kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Untuk melakukan perhitungan bonus, ada beberapa faktor yang bisa digunakan oleh perusahaan sebagai bahan pertimbangan, antara lain:
Sedangkan untuk level jabatan, manajer mendapatkan level poin 120%, superintendent 110%, supervisor mendapatkan poin 100%, kemudian foreman sebesar 90% dan operator pelaksana sebesar 80%.
Pada jenis departemen produksi, poin yang diperoleh sebesar 120%, kemudian non produksi 110%, dan supporting sebesar 100%.
Karyawan yang tidak pernah diberi sanksi peringatan, mendapatkan poin 100%.
Baca Juga: Persiapan Liburan Akhir Tahun, Ide Liburan Seru Keluarga
Rumus perhitungan bonus ini adalah
(Masa Kerja x Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi
Contohnya, Sari merupakan karyawan dengan level supervisor serta sudah bekerja selama 4 tahun, perhitungannya:
(110% x 100% x 120 % x Rp6 jt) x 100% = Rp7.9 jt
Lantas, bonus akhir tahun kapan cair? Seperti nama yang dimilikinya, pemberian bonus ini dilakukan ketika akhir tahun.
Ketika sudah menerima bonus akhir tahun, jangan langsung berbelanja ya. Sebagai gantinya, kamu bisa menginvestasikannya di microfinance marketplace Amartha. Di sini, kamu dapat membantu UMKM di seluruh Indonesia sekaligus memperoleh imbal hasil hingga 15% flat per tahun hanya dengan modalin mulai dari Rp 100.000 aja.
Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS
Tags
02 Mar 2026