25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Untuk mendapatkan pinjaman melalui bank, salah satu syarat diterima atau ditolaknya pinjaman melalui BI Checking. Pengertian dari BI Checking sendiri adalah Informasi Debitur Individual (IDI Historis) yang berisi informasi seluruh penyediaan dana dengan kondisi bermasalah dan lancar.
Data yang ada dalam IDI Historis yaitu informasi seputar riwayat pembayaran yang dilakukan dalam waktu 2 tahun terakhir dengan rincian identitas calon debitur, pemilik, pengurus, dan fasilitas penyediaan dana yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas debitur. Dari data ini dapat terlihat lancar atau tidaknya pembayaran seseorang atau nasabah dalam suatu pinjaman.
PDKT 101: Kenali Sistem Kredit Skor di Amartha
Dalam menilai kualitas kredit seseorang dilihat dari histori kolektabilitas. Status kolektabilitas berdasarkan laman OJK dibagi menjadi lima tingkatan dan peringkat, berikut penjelasannya:
Apabila kamu berada dalam posisi dari kedua sampai kelima di BI Checking, bisa jadi proses pinjaman sulit disetujui oleh bank manapun. Maka dari itu BI Checking perlu diurus melalui bank yang bersangkutan dengan melunasi tunggakan yang belum dibayarkan. Lalu, pantau BI Checking secara online.
BI Checking kini dapat diakses lewat laman yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Seseorang atau nasabah dapat mengajukan SLIK dengan mengisi formulir antrian online. Setelah pengajuan SLIK disetujui melalui email, nasabah dapat melakukan verifikasi data dengan menghubungi kontak Whatsapp OJK-SLIK yang tertera di email.
Finance 101: Mengenal Suku Bunga Bank
Atau kamu juga bisa mengecek status BI Checking dengan mendatangi kantor cabang OJK terdekat dengan membawa beberapa dokumen. Untuk perorangan cukup dengan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara untuk badan usaha harus menyertakan dokumen seperti Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus, NPWP Perusahaan, KTP Perwakilan Perusahaan, Surat Kuasa dengan materai Rp6.000.
Nah dengan demikian upayakan untuk membayar pinjaman tepat waktu ya! Perlu diingat juga bahwa beban utang perorangan maksimal 30% dari pendapatan. Hal ini agar nilai BI Checking kamu berada di skala yang lancar sehingga tidak menyulitkan saat kamu butuh pinjaman ke bank.
Tags
25 Feb 2026