25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Teknologi di masa sekarang terus berkembang dengan sangat pesat. Layanan financial technology (fintech) pun menjadi salah satu inovasi yang hadir karena perkembangan teknologi.
Fintech menjadi sebuah solusi bagi penyaluran pendanaan, terutama bagi mereka yang tidak terjangkau oleh layanan keuangan konvensional.
Layanan fintech yang terus bermunculan seiring waktu pun disikapi oleh pemerintah Indonesia dengan membentuk wadah asosiasi bernama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Mungkin banyak di antara kamu yang belum mengenal asosiasi ini dan apa saja fungsi serta tugasnya. Berikut ini pembahasannya!
Do & Dont's Saat Pinjam Uang di Pinjol
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi diluncurkan ke publik pada tanggal 8 Maret 2019 lalu. AFPI sendiri merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech, khususnya yang bertipe Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech pendanaan online Indonesia.
Sebagai informasi, Peer to Peer (P2P) Lending merupakan penyelenggara layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem teknologi informasi atau secara online.
AFPI sendiri ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis Teknologi Informasi di Indonesia.
AFPI dibentuk sebagai suatu kesadaran akan perlindungan bagi para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik bagi peminjam maupun bagi pemberi pinjaman.
AFPI juga menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan mudah, seperti layanan call center di 021-50821960 pada jam kerja, Senin-Jumat jam 08.00-17.00 WIB, dan juga email: pengaduan@afpi.or.id, serta website : www.apfi.or.id.
Waspada Modus Baru Penipuan Fintech P2P Lending!
Dalam menjalankan amanah dari OJK, AFPI punya beberapa fungsi yang harus dijalankan seperti:
Adapun, tugas AFPI sesuai dengan tujuan adalah mempermudah nasabah dalam mendapatkan informasi dan juga menyampaikan pengaduan seputar jasa dan layanan Fintech khususnya P2P Lending di Indonesia. Selain itu, AFPI juga mengedukasi masyarakat akan layanan fintech ilegal.
AFPI sendiri telah menetapkan standarisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan yang dilakukan oleh para anggota AFPI kepada konsumen yakni pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.
Selain itu, AFPI juga menerapkan sertifikasi management resiko Fintech Lending dan melakukan pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 bagi seluruh anggotanya.
AFPI terus berusaha mengedukasi masyarakat untuk hanya menggunakan Fintech pendanaan online dari perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK.
AFPI juga punya tugas untuk turut membantu masyarakat yang akan mengadukan masalahnya kepada Cyber Crime Bareskrim Polri terkait pendanaan online dari penyelenggara fintech ilegal. Dengan begitu, bisa segera dilakukan penindakan terhadap fintech ilegal oleh aparat kepolisian.
Itulah penjelasan seputar pengertian, tugas, dan fungsi APFI. Semoga informasi ini bermanfaat buatmu ya!
Tags
25 Feb 2026