02 Mar 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Di dalam kitab suci Islam, Al-Qur’an, tertulis sejumlah hak waris dan batasan-batasan ahli waris, termasuk beberapa perbaikan dalam memperlakukan perempuan dalam sebuah keluarga.
Al-Qur'an juga menyatakan upaya untuk memperbaiki hukum waris, dan dengan demikian membentuk sistem hukum islam yang lengkap. Perkembangan ini berbeda dengan masyarakat pra-Islam di mana aturan hak waris sangat bervariasi.
Namun, mereka juga memiliki perbedaan dari perbaikan egaliter sekuler yang sedang berlangsung sejak saat itu, hingga di era modern.
Selanjutnya, Al-Qur'an memperkenalkan ahli waris tambahan yang tidak berhak mewarisi pada zaman pra-Islam, menyebutkan sembilan kerabat secara khusus enam di antaranya perempuan dan tiga laki-laki.
Hukum waris dalam Al-Qur'an juga termasuk kerabat laki-laki lainnya, seperti suami dan saudara tiri dari pihak ibu, yang dikecualikan dari warisan dalam adat-istiadat lama.
Penerima warisan yang disebutkan dalam Al-Qur'an adalah ibu, ayah, suami, istri, anak perempuan, saudara laki-laki yang seibu, saudara perempuan kandung, saudara perempuan yang seibu, dan saudara perempuan sedarah.
Hukum waris Islam ditemukan dalam Al-Qur'an dan dalam tradisi Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda bahwa ahli waris menurut islam adalah separuh dari seluruh ilmu.
Ahli waris adalah sistem pewarisan wasiat wajib. Itu berarti harta warisan dibagikan menurut pembagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an. Sebagaimana Al-Qur’an menyatakan: “Ini adalah bagian dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (4:10).
Baca Juga: 5 Jenis Warisan yang Bisa Disiapkan Generasi Muda
Syariah membagi penerima warisan dalam Islam dari harta individu menjadi tiga kategori:
Ahli waris Al-Qur’an mengambil bagian yang telah ditentukan—baik setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, atau seperenam. Mereka antara lain:
Jika ada sisa harta peninggalan setelah waris Islam mengambil bagian yang ditentukan, maka anggota keluarga yang tersisa mewarisi sisanya. Mereka tidak memiliki bagian tetap. Penerima warisan yang tersisa diurutkan berdasarkan prioritas.
Misalnya, seorang putra dan putri mengambil sisa-sisa setelah pembagian yang ditentukan. Jika tidak ada anak, maka saudara kandung mengambil sisa warisan, jika tidak ada saudara kandung, maka keponakan mengambil sisa warisan dan begitu seterusnya.
Jika tidak ada penerima warisan Al-Qur’an atau taʿsīb yang selamat (kejadian yang jarang terjadi), maka harta warisan menjadi dhawūʾl l-arḥām. Terjemahan yang paling umum adalah "kerabat jauh", "waris rahim", atau "keluarga luar".
Sementara pasangan suami istri adalah waris Al-Qur’an, mereka tidak berhak menerima sisa atau sisa harta peninggalan jika harta itu tidak habis, sehingga sisa harta warisan akan diberikan kepada kerabat jauh jika tidak ada waris Al-Qur’an lain atau waris sisa.
Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Ahli waris dalam hukum perdata adalah apabila anggota keluarga pewaris selain Islam meninggal dunia, barulah menggunakan aturan Hukum Waris dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Golongan-golongan ini diajukan berdasarkan urutannya. Yang juga berarti jika ahli waris golongan I masih ada, golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris.
Begitulah beberapa informasi dan perbedaan aturan pewaris dan ahli waris menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata. Jika kamu suatu saat ingin menjadi pewaris bagi anak-cucumu mulailah dengan berinvestasi.
Amartha dengan amanah memberikan wadah bagi kalian untuk menanamkan kebaikan untuk menjamin hidup pengusaha mikro pedesaan. Microfinance marketplace Amartha telah menjadi tempat para calon pewaris sukses untuk menanam masa depan yang mulia.
Tags