25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
LPS dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Krisis ekonomi yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 lalu serta dilikuidasinya 16 bank membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada sistem perbankan. Mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembaran bank termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).
Hal itu kemudian ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presien Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Adanya blanket guarantee ini rupanya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat pada industri perbankan, namun ada masalah yang dihadapi, yaitu ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard dari sisi pengelola bank dan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, program penjaminan yang ruang lingkupnya luas itu atau blanket guarantee perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas. Selanjutnya dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebaai pelaksana penjaminan masyarakat.
Melansir laman resmi, LPS memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya
Sementara itu LPS memiliki 5 tugas seperti:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
2. Melaksanakan penjaminan simpanan
3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik
5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik
Adapun wewenang yang dimiliki oleh LPS yaitu:
Mengutip wikipedia, jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah bentuk simpanan nasabah yang meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk-bentuk lain yang dipersamakan.
Nilai saldo yang dijamin oleh LPS adalah saldo pada saat izin bank tersebut dicabut dan merupakan penjumlahan dari saldo dari seluruh rekening yang dimiliki oleh nasabah yang dimaksud.
Secara sederhana, LPS memberikan imbauan mengenai jenis simpanan nasabah yang dijamin adalah apabila memenuhi syarat-syarat 3T:
Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang dijamin LPS yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS, semula diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 menjadi paling banyak Rp 2 Miliar.
25 Feb 2026