25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan bukan istilah yang asing untuk masyarakat Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen yang memiliki tugas, fungsi serta peran pada sektor jasa keuangan yang berada di Indonesia.
Apa itu Otoritas Jasa Keuangan? Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bebas dari campur tangan pihak maupun lembaga yang lain. Lembaga ini menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan dengan terintegrasi pada keseluruhan sektor jasa keuangan.
Lembaga ini muncul menggantikan Bapepam-LK untuk mengatur serta mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan. Bukan hanya itu, lembaga ini juga menggantikan peran Bank Indonesia untuk mengawasi serta melindungi konsumen yang menggunakan jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan memiliki sejumlah wewenang yang bisa digunakan, seperti:
Wewenang OJK berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan bank meliputi beberapa hal seperti memberikan izin terhadap pendirian atau pembukaan kantor bank, sumber daya manusia, rencana kerja, anggaran, merger, akuisisi, hingga pencabutan izin.
Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki wewenang melakukan pengawasan, serta pengaturan kegiatan usaha bank seperti penyediaan dana, aktivitas di bidang jasa serta produk hibridasi.
Wewenang lainnya adalah melakukan pengaturan serta pengawasan berkaitan dengan kesehatan bank serta mengatur aspek kehati-hatian bank.
Wewenang dari OJK yang lainnya adalah menetapkan peraturan serta keputusan Otoritas Jasa Keuangan, kemudian membuat peraturan berkaitan mengenai pengawasan pada sektor jasa keuangan, menentukan kebijakan tentang pelaksanaan tugas.
Wewenang yang lainnya seperti membuat peraturan mengenai tata cara serta penetapan pengelolaan pihak yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan, menetapkan struktur organisasi lembaga keuangan dan menetapkan peraturan tentang pengenaan sanksi sesuai Undang-Undang.
Wewenang lain yang dimiliki OJK adalah berkaitan dengan pengawasan lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non bank. Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan kebijakan serta pengawasan pada jasa keuangan di Indonesia, kemudian mengawasi kepala eksekutif yang mempunyai tugas pengawasan.
Lembaga keuangan ini juga melakukan pengawasan, serta penyelidikan, perlindungan konsumen serta melakukan tindakan lain pada lembaga keuangan penunjang. Menunjuk serta menetapkan penggunaan statute, memberi dan mencabut izin usaha.
Baca Juga: Deretan Daftar Pinjol Legal OJK 2022. Penting!
Secara khusus, OJK memiliki tugas sebagai berikut:
Sesudah mengetahui wewenang dan tugasnya secara umum, berikutnya adalah tujuan. Berikut tujuan OJK dibentuk, seperti:
Bukan hanya perbankan konvensional serta syariah, Otoritas Jasa Keuangan juga mengawasi aktivitas keuangan non perbankan seperti pasar modal, asuransi, pembiayaan hingga fintech. Salah satu microfinance marketplace yang sudah mengantongi izin serta diawasi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah Amartha, yakni sejak tahun 2019.
Amartha merupakan platform pendanaan yang menghubungkan investor dengan pengusaha UMKM di Indonesia dalam pembiayaan usaha. Dengan melakukan pendananaan di Amartha, maka kamu juga turut membantu pendanaan untuk UMKM di desa-desa Indonesia. Amartha kini telah berkontribusi untuk puluhan ribu UMKM desa, sehingga mereka bisa lebih mudah untuk mendapatkan pendanaan yang dipakai untuk modal maupun pengembangan usaha.
Sehingga kamu tidak hanya mendapatkan keuntungan, tetapi juga turut mendukung pemberdayaan perempuan dan pemerataan kesejahteraan. So, kalau kamu belum mulai melakukan pendanaan berdampak ini, yuk mulai dari sekarang mulai mendanai di prosperity platform Amartha.
Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS
Tags
02 Mar 2026