25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...
07 Jul 2023 • 2 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menetapkan Fintech Lending yang terdaftar dan berizin. Per 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara fintech lending atau P2P Lending resmi di Indonesia.
Diinformasikan terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin. Sehingga berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech berizin menjadi 98.
Dalam rilisnya OJK juga menyatakan ada satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Untuk kamu yang ingin melakukan transaksi di fintech lending, Money+ membuat daftar perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar OJK di bawah ini:
Baca Juga: 5 Hal Penting Saat Terlanjur Pinjam ke Pinjol Ilegal
Dikutip dari akun Instagram resmi OJK, berikut ini 3 cara yang bisa kamu lakukan bila menemukan atau menjadi korban penipuan dari fintech lending atau pinjaman online ilegal:
Laporkan kendala yang kamu alami ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau ke alamat email info@cyber.polri.do.id
Laporkan pinjaman online ilegal tersebut ke Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id
Adukan keluhanmu kepada Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan website www.aduankonten.id
Tags
25 Feb 2026