25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) seringkali dianggap sama oleh masyarakat. Padahal kedua jenis usaha ini memiliki perbedaan yang didasarkan pada aset dan omset yang dimiliki oleh pelaku usahanya.
UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. Yang ditekankan disini adalah usaha kecil. Sementara UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan fokus cakupan usaha mikro. Baik UKM maupun UMKM memang memiliki tujuan yang sama, yaitu menopang perekonomian negara.
UMKM adalah Sosok Pahlawan Ekonomi Nasional Yang Sebenarnya!
World Bank mengklasifikasikan UMKM menjadi tiga jenis dengan menggunakan pendekatan berdasarkan jumlah karyawan, pendapatan dan aset yang dimilikinya yaitu seperti di bawah ini:
1. Usaha Mikro
2. Usaha Kecil
3. Usaha Menengah
Adapun, di Indonesia terdapat beberapa pengklasifikasian UMKM dari beberapa perspektif atau pendekatan yang dilakukan oleh lembaga atau instansi bahkan undang-undang.
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM memberikan pengertian dan klasifikasi berdasarkan aset dan omset tiap skala usaha sebagai berikut:
| Skala Usaha | Kekayaan Bersih/Aset | Hasil Penjualan/Omset |
| Usaha Mikro | Maksimal Rp 50 Juta | Maksimal Rp 300 Juta |
| Usaha Kecil | > Rp 50 Juta - Rp 500 juta | > Rp 300 Juta – Rp 2,5 Milyar |
| Usaha Menengah | >Rp 500 Juta - Rp 10 Milyar | > Rp 2,5 Milyar - Rp 50 Milyar |
Sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasikan berdasarkan kuantitas tenaga kerja yang digunakan pada setiap unit usaha yaitu:
1. Usaha Kecil: Tenaga Kerja 5-19 Orang
2. Usaha Menengah: Tenaga Kerja 20-99 Orang
Jika dilihat dari perspektif perkembangan usaha, UMKM diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
1. UMKM Sektor Informal: Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2. UMKM Mikro: UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
3. UMKM Kecil Dinamis: UMKM yang sudah mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan subkontrak) dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise: UMKM yang sudah berwirausaha dengan cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.
Meskipun menopang perekonomian negara, UKM dan UMKM di Indonesia masih mengalami sejumlah tantangan yang berarti. Sedikitnya ada empat tantangan yang dialami oleh mereka, mulai dari pengelolaan sumber daya manusia, pemasaran, perhitungan arus kas, dan modal usaha.
Sebagai contoh, masih banyak UKM dan UMKM yang melakukan pembukuan campuran antara keuangan pribadi dan keuangan usaha, bentuk pemasaran yang masih tradisional atau dari mulut ke mulut, dan juga kesulitan mendapatkan modal usaha untuk memajukan usaha mereka.
Tantangan Yang Sering Dialami UMKM Kita
Agar dapat terus menopang perekonomian negara, kamu dapat mendukung UKM dan UMKM di Indonesia dengan berbagai cara. Mulai dari membeli produk mereka hingga memdanai usaha mereka bersama Amartha.
Amartha merupakan perusahaan investasi peer to peer (P2P) lending yang menghubungkan pendana atau investor kepada peminjam khususnya perempuan pengusaha mikro di pedesaan. Dengan mendanai di Amartha, pendana bisa mendapatkan bagi hasil hingga 15% flat per tahun.
Amartha sendiri adalah perusahaan investasi yang aman karena sudah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2019 lalu. Sehingga pengalaman transaksi di Amartha akan semakin nyaman.
Berdiri hampir 11 tahun, Amartha telah menyalurkan pendanaan sebesar 3.29 Triliun kepada lebih dari 625.000 perempuan pengusaha mikro yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Tags
25 Feb 2026