25 Feb 2026
Loading...
Asia Grassroots Forum
Forum tahunan untuk kolaborasi lintas sektor dalam memberdayakan UMKM di Asia.
Amartha 10X Run
Ajang lari tahunan dengan berbagai kategori jarak yang diselenggarakan di Jakarta.
Amartha Level Up
Acara pengembangan diri dan karier dengan sesi interaktif dan peluang networking profesional.
Loading...

Untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP) dalam pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan tahun depan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun, Tax Amnesty menjadi salah satu kebijakan yang diajukan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, program diketahui akan dinamakan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Di mana memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Sebagai informasi, tarif yang akan dikenakan dalam tax amnesty kali ini akan lebih besar dibandingkan yang sebelumnya, yakni mencapai 12,5% hingga 30%.
Berdasarkan draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengampunan pajak akan dibagi kedalam dua golongan. Pertama, pengakuan harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 yang kurang atau belum diungkapkan saat tax amnesty jilid 1. Kedua, pengakuan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2019 yang kurang atau belum diungkapkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan.
Dalam Pasal 37 B ayat 1 Draf RUU KUP, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
Perlu diketahui, harta bersih yang merupakan nilai harta dikurangi nilai utang dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Adapun, tarif yang dikenakan untuk pengungkapan harta sebelum amnesti pajak pertama sebesar 15% atau 12,5% jika wajib pajak menyatakan akan menginvestasikan harta bersih ke instrumen surat berharga negara.
Sementara untuk pengungkapan harta yang diperoleh tahun 2016 hingga 2019, dikenakan tarif 30% atau 20% jika wajib pajak orang pribadi menginvestasikan hartanya ke instrumen surat berharga.
Penempatan harta pada instrumen surat berharga negara untuk memperoleh keringanan tarif harus dilakukan di pasar perdana paling lambat 31 Maret 2022 dan paling singkat lima tahun. Wajib pajak yang ingin mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sebelum atau setelah amnesti pajak jilid pertama dapat menyampaikannya melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Ditjen Pajak Periode 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.
Selain itu, ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah berikut:
Tags
25 Feb 2026